Dimanapun,
lembaga peradilan diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat mendapatkan
keadilan dan menaruh harapan. Namun, realitanya jauh dari harapan.
Justru, pengadilan dianggap sebagai tempat yang berperan penting
menjauhkan masyarakat dari keadilan. Orang begitu sinis dan apatis
terhadap lembaga peradilan. Harapan akan memperoleh kebenaran dan
keadilan pun pupus ketika ditemukan adanya permainan sistematis yang
diperankan oleh segerombolan orang yang bernama mafia peradilan.
Pengadilan perkara korupsi mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi yang
mengamuk dan berteriak telah memberikan uang Rp 600 juta kepada jaksa
yang sebagiannya, yakni Rp 250 juta digunakan untuk memesan hakim adalah
bukti bahwa keberadaan mafia peradilan bukanlah isapan jempol.
Disinyalir, menurut hampir semua lapisan aparat penegak hukum terlibat
mulai dari polisi, jaksa, hakim, panitera, hingga advokat mulai dari
tingkat daerah sampai di Mahkamah Agung.
Daniel
Kaufman dalam laporan Bureaucarti Judiciary Bribery tahun 1998
menyebutkan, korupsi di peradilan Indonesia memiliki ranking paling
tinggi di antara negara-negara seperti Ukraina, Venezeula, Rusia,
Kolombia, Mesir, Yordania, Turki, dan seterusnya. Bahkan, hasil survei
nasional tentang korupsi yang dilakukan Partnership for Governance
Reform pada 2002 juga menempatkan lembaga peradilan di peringkat lembaga
terkorup menurut persepsi masyarakat. Hal tersebut diperkuat dengan
laporan Komisi Ombudsman Nasional (KON) tahun 2002, bahwa berdasarkan
pengaduan masyarakat menyebutkan penyimpangan di lembaga peradilan
menempati urutan tertinggi, yakni 45% dibandingkan lembaga lainnya.
Bahkan data terakhir yang dilansir Komisi Yudisial menyebutkan bahwa
2.440 hakim atau sekitar 40 persen dari total 6.100 hakim dikategorikan
bermasalah, yang pada akhirnya membuat praktek hukum diwarnai judicial
corruption
Pada
saat yang bersamaan kita juga melihat adegan yang melukai rasa
keadilan. Koruptor kakap banyak yang dibebaskan berkeliaran, sementara
pencuri kelas teri hampir tak pernah lolos dari hukuman. Dalam catatan
ICW, selama kurun waktu 1999 hingga 2006, ada 142 pelaku korupsi yang
dibebaskan oleh 133 hakim di berbagai daerah . Pengadilan terhadap Abu
Bakar Ba’asyir yang sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan tetap
dipaksakan berjalan, sebaliknya pengadilan terhadap Soeharto malah
dihentikan.
Tidak
hanya itu, saat ini mencari keadilan seperti mencari sebatang jarum
yang hilang dalam tumpukan jerami, rumit, berbelit-belit, penuh tikungan
dan jebakan, yang berujung kekecewaan dan hilangnya kepercayaan
masyarakat terhadap hukum. Menumpuknya belasan ribu perkara di Mahkamah
Agung , tidak hanya menunjukkan banyaknya permasalahan hukum dan
kejahatan di negeri ini, akan tetapi juga karena panjang dan berbelitnya
proses peradilan. Inilah diantaranya penyebab hilangnya kepercayaan
masyarakat terhadap hukum. Tindakan main hakim sendiri (eigenrechting)
yang dilakukan oleh masyarakat khususnya terhadap kejahatan jalanan
(street crimes) adalah bukti ketidakhormatan dan ketidakpercayaan mereka
terhadap hukum (disrespecting and distrusting the law).
Realita
sistem hukum dan peradilan di negeri ini, nampaknya tergambarkan dalam
penelitian yang dilakukan oleh The Asia Foundation & AC Nielsen yang
antara lain menyatakan: 49% sistem hukum tidak melindungi mereka (the
legal system does not protect them), 38% tidak ada persamaan dimuka
hukum (there is no such thing as equality before the law), 57% sistem
hukum masih tetap korup (the legal system is just as corrupt as it has
always been) problem.
Penyebab Kebobrokan
Paling tidak ada 4 sebab kebobrokan sistem hukum dan peradilan di Indonesia, diantaranya:
- Landasan Hukum
Sistem
hukum dan peradilan di Indonesia sangat dipengaruhi dan dilandasi oleh
sistem hukum dan peradilan Barat yang sekular, yakni bersamaan dengan
kemunculan sistem demokrasi pada abad gelap pertengahan’ (the dark
middle age) yang memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menetapkan
hukum tanpa terikat oleh ajaran agama (Kristen). Sumber pokok Hukum
Perdata di Indonesia (Burgerlijk Wetboek) berasal dari hukum perdata
Perancis, yaitu Code Napoleon (1811-1838), yang karena pendudukan
Perancis di Belanda berlaku di juga negeri Belanda (1838). Sementara di
Indonesia, mulai berlaku sejak 1 Mei 1848 bersamaan dengan penjajahan
Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP atau Wetboek van
Strafrecht yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 setelah sebelumnya
diberlakukan tahun 1873 juga merupakan copy dari KUHP untuk golongan
Eropa (1867) dan KUHP untuk golongan Eropa juga merupakan copy dari Code
Penal, yaitu Hukum Pidana di Perancis zaman Napoleon (1811). Begitu
juga dengan hukum acara perdata dan pidana yang juga berasal dari Barat,
walaupun dengan penyesuaian.
Dengan
demikian menjadi jelas, bahwa sistem hukum dan peradilan di Indonesia
merupakan produk Barat Sekular yang mengesampingkan Al-Khaliq sebagai
pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan ini. Sehingga dapat
dipastikan produk hukum yang dikeluarkan pasti tidak (akan) sempurna dan
memiliki banyak kelemahan.
2. Materi dan Sanksi Hukum
Penyebab
kebobrokan berikutnya adalah materi hukum sebagai konsekuensi dari
sumber hukum yang sekular. Setidaknya tercermin dalam beberapa hal
berikut:
a) Materi dan Sanksi Hukum Tidak Lengkap
Ketidaklengkapan
mengatur semua hal, bukan hanya akan menimbulkan kekacauan, akan tetapi
akan memicu tindak kejahatan yang lain dan memiliki dampak yang luas.
Sebagai contoh, dalam KUHP Pasal 284, yang termasuk dalam kategori
perzinahan (persetubuhan di luar nikah) yang dikenakan sanksi hanyalah
pria dan atau wanita yang telah menikah, itupun jika ada pengaduan dari
pihak yang merasa dirugikan. Jika yang berzinah salah satu atau keduanya
belum menikah dan dilakukan atas dasar suka-sama suka, maka tidak
dikenakan sanksi. Saat ini fenomena seks bebas di kalangan remaja
(kumpul kebo), lalu hamil di luar nikah dan berujung pengguguran
kandungan (aborsi), diduga kuat karena tidak adanya sanksi atas mereka.
Contoh
lain, tidak adanya aturan tentang pergaulan laki-laki dan perempuan
termasuk batasan aurat, sehingga berdampak pelecehan terhadap perempuan.
Tidak adanya hukuman bagi peminum khamr yang menyebabkan rusaknya akal
masyarakat dan memicu tindak kriminal, tidak ada sanksi bagi yang
murtad, sehingga agama mudah dilecehkan, dan banyak lagi permasalahan
masyarakat yang tidak diatur sehingga berpotensi rusaknya individu dan
masyarakat.
b) Sanksi Hukum Tidak Menimbulkan Efek Jera
Salah
satu tujuan diterapkannya sanksi bagi pelaku kejahatan, agar pelaku
tidak mengulangi perbuatannya lagi. Untuk itu, seharusnya pelaku dihukum
dengan sanksi yang membuat jera. Sebagai contoh, pembunuhan yang
disengaja (Pasal 338 KUHP) hanya dikenakan sanksi paling lama penjara 15
tahun, Pencurian (Pasal 362 KUHP) hanya dikenakan sanksi penjara paling
lama 5 tahun. Hubungan badan (perzinahan) sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 284 KUHP, hanya dikenakan sanksi paling lama 9 bulan
penjara.
Sanksi yang tidak menimbulkan efek jera sebagaimana contoh diatas alih-alih menekan angka kejahatan, yang terjadi malah jumlah penjahat dan residivis terus meningkat yang berakibat pemerintah kewalahan untuk membiayai makan para napi/tahanan. Bahkan negara harus hutang sebesar 144,6 milyar kepada rekana1n LP/rutan.
Hal tersebut tentunya juga diperkuat dengan sistem pemidanaan penjara yang justru memberi peluang terpidana mengulangi kejahatan yang pernah dilakukan. Di penjara, terpidana bukan hanya dapat bebas ’belajar’ trik melakukan kejahatan yang lebih besar, bahkan disinyalir saat ini penjara malah menjadi tempat yang nyaman melakukan pelecehan seksual, seperti kasus sodomi dan lesbi, kasus pemerasan, dan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kasus-kasus kejahatan itu tidak hanya terjadi di antara narapidana, tetapi juga bisa dengan pihak lain, seperti pegawai LP atau pengunjung.
c) Hukum Hanya Mementingkan Kepastian Hukum dan MengabaikanSanksi yang tidak menimbulkan efek jera sebagaimana contoh diatas alih-alih menekan angka kejahatan, yang terjadi malah jumlah penjahat dan residivis terus meningkat yang berakibat pemerintah kewalahan untuk membiayai makan para napi/tahanan. Bahkan negara harus hutang sebesar 144,6 milyar kepada rekana1n LP/rutan.
Hal tersebut tentunya juga diperkuat dengan sistem pemidanaan penjara yang justru memberi peluang terpidana mengulangi kejahatan yang pernah dilakukan. Di penjara, terpidana bukan hanya dapat bebas ’belajar’ trik melakukan kejahatan yang lebih besar, bahkan disinyalir saat ini penjara malah menjadi tempat yang nyaman melakukan pelecehan seksual, seperti kasus sodomi dan lesbi, kasus pemerasan, dan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kasus-kasus kejahatan itu tidak hanya terjadi di antara narapidana, tetapi juga bisa dengan pihak lain, seperti pegawai LP atau pengunjung.
Keadilan.
Sistem
hukum di Indonesia mengharuskan bahwa hukum harus menjamin kepastian
hukum dan harus bersendikan keadilan. Kepastian hukum artinya produk dan
ketentuan hukum haruslah memiliki landasan hukum, keadilan berarti
setiap produk dan ketentuan hukum haruslah memenuhi rasa keadilan
masyarakat, dan tidak merugikan. Realitanya hingga kini, para ahli hukum
’bingung’ untuk menentukan mana yang harus didahulukan, kepastian hukum
atau keadilan? Banyak ketentuan yang dihasilkan di negeri ini yang
memiliki kepastian hukum akan tetapi mengusik rasa keadilan bahkan
merugikan. Hal tersebut sangat wajar terjadi, karena dalam sistem hukum
sekular seluruh produk hukum dibuat oleh manusia. Alih-alih menghasilkan
produk hukum yang memberikan keadilan, yang ada produk hukum hanyalah
dijadikan alat memuaskan kepentingan para pembuatnya.
Sebagai contoh, Perda K-3 seringkali dijadikan alat aparat untuk menindas rakyat dengan cara menggusur rumah penduduk dan mengusir PKL tanpa memberikan solusi memuaskan. UU Migas (No. 22/2001) yang memberikan peluang kepada asing melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir mengakibatkan kebijakan yang merugikan rakyat, yakni kebijakan kenaikan harga BBM hingga penghapusan subsidi. UU Sumber Daya Air (No. 7/2004) akan berdampak komersialisasi air yang pasti bebannya akan ditanggung rakyat dan sederet UU dan Peraturan lainnya.
d) Tidak Mengikuti Perkembangan Zaman
Sebagai contoh, Perda K-3 seringkali dijadikan alat aparat untuk menindas rakyat dengan cara menggusur rumah penduduk dan mengusir PKL tanpa memberikan solusi memuaskan. UU Migas (No. 22/2001) yang memberikan peluang kepada asing melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir mengakibatkan kebijakan yang merugikan rakyat, yakni kebijakan kenaikan harga BBM hingga penghapusan subsidi. UU Sumber Daya Air (No. 7/2004) akan berdampak komersialisasi air yang pasti bebannya akan ditanggung rakyat dan sederet UU dan Peraturan lainnya.
d) Tidak Mengikuti Perkembangan Zaman
Sebagai
konsekuensi dari ketidaksempurnaan pembuat hukum, yakni akal manusia,
hukum yang diterapkan di Indonesia seringkali mengalami perubahan karena
tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Banyak ketentuan dalam
KUHP yang sudah usang mengharuskan adanya UU baru yang ‘menyempurnakan’,
seperti UU Korupsi, UU Pers, UU KDRT, dll. Undang-undang Korupsi yang
sudah mengalami 3 kali perubahan dan UU Pencucian Uang yang berubah
hanya dalam kurun waktu setahun (2002-2003) adalah bukti konkret, bahwa
hukum buatan manusia memang sangat rentan mengalami perubahan karena
harus menyesuaikan dengan kondisi.
Tidak
hanya itu, perubahan atau pembuatan undang-undang baru selalu dibarengi
dengan pengeluaran anggaran negara yang tidak sedikit. Sebagai contoh,
menurut Agung Laksono anggaran pembahasan RUU Pemerintahan Aceh yang
berasal dari pemerintah sebesar Rp 3 milyar dan dari DPR sebesar Rp 500
juta. Tidak cukup dengan itu, Depdagri pun mengucurkan uang sebesar Rp
250 juta yang diberikan masing-masing Rp 5 juta kepada 50 orang anggota
pansus.
3. Sistem Peradilan- Peradilan yang Berjenjang
Di
Indonesia, struktur pengadilan berjenjang, yakni upaya hukum yang
memungkinkan terdakwa yang tidak puas terhadap vonis hakim mengajukan
banding. Dengan upaya hukum tersebut, keputusan yang telah ditetapkan
sebelumnya bisa dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dengan
mekanisme tersebut diharapkan menghasilkan kepastian hukum dan keadilan.
Yang terjadi sebaliknya, yakni ketidakpastian hukum karena keputusan
hukum dapat berubah-ubah sesuai jenjang pengadilan, juga akan berujung
pada simpang siurnya keputusan hukum; kepastian hukum yang didambakan
masyarakat pun semakin lama didapatkan, karena harus melalui rantai
peradilan yang sangat panjang. Fenomena ini akan dengan cepat disergap
oleh pelaku mafia peradilan—entah para jaksa, hakim, maupun
pengacara—yang menjadikannya sebagai bisnis basah.
- Pembuktian yang Lemah dan Tidak Meyakinkan
Pembuktian
haruslah bersifat pasti dan meyakinkan, agar keputusan yang dihasilkan
pun pasti dan meyakinkan. Seharusnya persangkaan atau dugaan seperti
dalam pembuktian kasus perdata serta keterangan ahli dalam dalam kasus
pidana, dihapuskan, karena persangkaan hanya akan menghasilkan
ketidakpastian dan keterangan ahli seharusnya diposisikan hanya sekedar
informasi (khabar) saja.
- Tidak ada persamaan di depan hukum
Persamaan
di depan hukum (equality before the law) tanpa memandang status dan
kedudukan merupakan sebuah keharusan. Di Indonesia ada ketentuan, bahwa
jika ada pejabat negara –setingkat bupati dan anggota DPRD—tersangkut
perkara pidana harus mendapatkan izin dari Presiden. Aturan ini
cenderung diskriminatif dan memakan waktu serta justru menunjukkan bahwa
equality before the law hanyalah isapan jempol.
4. Perilaku Aparat
Penyebab
kebobrokan yang cukup serius adalah bobroknya mental aparat penegak
hukum, mulai dari polisi, panitera, jaksa hingga hakim. Bahkan data
terakhir yang dilansir Komisi Yudisial menyebutkan bahwa 2.440 hakim
atau sekitar 40% dari total 6.100 hakim dikategorikan bermasalah, yang
pada akhirnya membuat praktek hukum diwarnai judicial corruption.
Untuk
mengantisipasi dan dan melakukan pengawasan terhadap aparat hukum di
Indonesia dibentuklah berbagai macam komisi sebagai state auxilary
bodies antara lain Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional,
KPKPN (sudah dibubarkan) dan KPK. Tidak cukup sampai disitu saja,
tuntutan publik juga diarahkan untuk pembentukan lembaga pengawasan
eksternal lembaga penegak hukum. Tuntutan inilah yang ada pada akhirnya
direspon oleh pembentuk
Undang-Undang
dengan mengamanatkan pembentukan komisi, misalnya Komisi Yudisial
pembentukannya dimanatkan oleh konstitusi, Komisi Kepolisian diamanatkan
oleh UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI mengmanatkan pembentukan
Komisi Kejaksaan meskipun sifatnya tidak wajib. Sebagai tindak lanjut
dari amanat pasal 38 UU Nomor 16 tahun 2004 (meskipun tidak imperatif)
Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden RI No. 18 tahun 2005 tentang
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Apakah
dengan adanya mekanisme tersebut akan menghilangkan praktek mafia
peradilan? Memang, adanya berbagai komisi yang diantaranya memiliki
fungsi melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum memang
merupakan sebuah terobosan yang memiliki ’niat baik’, akan tetapi ’niat
baik’ saja nampaknya tidak cukup. Sebagai contoh, belum lagi Komisi
Yudisial berjalan efektif, sudah muncul masalah baru, yakni perseteruan
Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung (MA).
Sesungguhnya,
selain sistem pengawasan berbasis sistem, permasalahan mendasarnya
justru karena tidak ada pengawasan yang melekat dan berdimensi ruhiyah.
Konsekwensi dari sistem hukum dan peradilan sekular yang menafikan
keberadaan Allah mengakibatkan mereka melakukan sesuatu tanpa
memperhatikan benar-salah, baik-buruk apalagi halal-haram. Logika
sederhananya, kalau hukum dibuat manusia, yang memerintahkan mentaati
aturan adalah manusia, apa hubungannya dengan Allah dan akhirat?!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar